1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
- Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
- Sifat dan ciri hukum
a. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat
dari segi :
a. Sumber-sumber hukum
Material
Sumber Hukum Materiil adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan
kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
- Pembagian hukum
Pembagian Hukum Menurut
Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan
menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut
Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum
yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke
wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota
pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut
Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu
tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu
hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia.
Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak
mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
- Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas
negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
- Tugas utama negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
- Sifat-sifat negara
1. Negara itu
bersifat memaksa: agar peraturan
perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara
bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat
minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum
homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak
monopoli: negara berhak menetapkan
tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik
tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena
bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau
seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus
mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua
warga negara wajib untuk membayar pajak.
- Unsur-unsur Negara
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh
rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati
dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara
Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut
akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara
yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
- Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul
tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa
diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah
suatu negara atau wilayah tertentu.
- Beda pemerintahan dengen
pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat
didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai
macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara.
2. Warga Negara
- Pengertian warga negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
- Kriteria warganegara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat
menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang
diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
- Pasal yang tercantum
dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945:
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa.
- Pasal yang tercantum
dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
1.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
1.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
1.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan
atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
1.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
1.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
1.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
1.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar